Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengimbau para pengusaha restoran dan kafe agar melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan omzet usaha yang sebenarnya. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Denny menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pungutan dari transaksi konsumen, sehingga tidak seharusnya menjadi beban pelaku usaha.
“Kita minta pengusaha restoran dan kafe jujur dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai omzet. Pajak restoran itu 10 persen dari transaksi konsumen, jadi memang harus dipungut dari setiap transaksi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pengawasan Diperketat, Pelanggar Bisa Disanksi
Ia menjelaskan, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pelaporan pajak, bahkan ada yang tidak memungut pajak dari konsumen. Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha karena pajak justru harus ditanggung sendiri.
“Kalau tidak dipungut, nanti pengusaha yang menanggung kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda terus menggencarkan pengawasan terhadap restoran dan kafe. Langkah yang dilakukan mulai dari pemberian surat teguran hingga pemeriksaan bagi pelaku usaha yang terindikasi melaporkan pajak tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa kafe yang saat ini kita lakukan pemeriksaan karena ada indikasi pelaporan yang tidak sesuai. Jika tidak patuh, bisa kita tempel stiker peringatan hingga tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset,” tegasnya.
Target Pajak Lampaui Realisasi
Meski demikian, Denny menekankan sanksi tidak akan dilanjutkan apabila pelaku usaha menunjukkan itikad baik dengan segera memenuhi kewajibannya.
Ia menambahkan, upaya pengawasan ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah untuk pembangunan Kota Pekanbaru.
Denny menyebut, target pajak restoran dan kafe di Pekanbaru pada 2025 sebesar Rp129 miliar dan berhasil terealisasi hingga Rp145 miliar.
“Capaian ini diharapkan dapat terus meningkat melalui kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pajak sesuai omzet yang sebenarnya,” pungkasnya.







Komentar