Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Hukuman 3–5 Tahun Penjara

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus kerusuhan dan perusakan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dengan hukuman bervariasi antara tiga hingga lima tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy. Dalam sidang yang berlangsung tegang, satu per satu terdakwa disebutkan peran dan tuntutannya. JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 160, 187, dan 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Lima terdakwa yakni Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Dadang Widodo dituntut hukuman paling berat, masing-masing lima tahun penjara. Sementara Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, dan Amri Saputra Sitorus dituntut empat tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, dituntut paling ringan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pribadi. Mereka memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga. Suasana haru sempat terjadi ketika terdakwa termuda, Hendrik Fernanda, menangis di hadapan majelis hakim sambil memohon keringanan.

Hakim ketua Dedy menenangkan Hendrik dan menegaskan bahwa majelis akan mempertimbangkan seluruh permohonan secara objektif. “Kamu tidak perlu menangis. Kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya,” ujarnya di ruang sidang.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini bermula dari kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada 11 Juni 2025, yang dipicu konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan. Dalam peristiwa itu, massa membakar 22 sepeda motor, empat mobil, dan merusak sejumlah fasilitas perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Komentar