Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009–2014, Muslim, divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Delta Tamtama, Kamis (12/3/2026).
Hakim menyatakan Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Delta.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Taufiq Hidayat.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar jaksa dalam persidangan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Muslim dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan anggaran pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.
Proyek pembangunan hotel bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa didahului perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah daerah saat itu menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD. Pembangunan fisik hotel kemudian dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015.
Namun bangunan hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.
Akibat penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dengan tingkat kerusakan fisik mencapai 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.
Perkara ini juga menjerat sejumlah pihak lain, termasuk Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing Suhasman yang sebelumnya telah diadili dan dinyatakan bersalah.







Komentar