Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menonaktifkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Pekanbaru, Mairustuti. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bebas Tugas Nomor: KPTS.1092/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, pada 29 Oktober 2025.
“Iya, Kepsek SMK Negeri 3 Pekanbaru sudah dinonaktifkan,” kata Erisman Yahya, Kamis (30/10/2025). Penonaktifan itu dilakukan buntut dari adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) serta sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Mairustuti selama menjabat.
Sebagai tindak lanjut, jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pekanbaru kini diisi oleh pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk langsung oleh Disdik Riau. “Sudah kita tunjuk Pak Herman, Pengawas Ahli Madya di Dinas Pendidikan Riau, sebagai Plh sementara terhitung mulai hari ini,” ujar Erisman.
Penonaktifan Mairustuti dilakukan setelah berbagai persoalan di lingkungan sekolah tersebut dilaporkan ke Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dinas Pendidikan Riau. Sejumlah guru melaporkan adanya potongan sertifikasi senilai Rp100 ribu per semester serta tindakan tidak profesional yang dilakukan kepala sekolah.
Gubernur Abdul Wahid sebelumnya juga menegaskan bahwa dirinya telah meminta Disdik Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas. “Setiap laporan yang berkaitan dengan pungli dan penyalahgunaan wewenang harus ditangani dengan cepat. Kita tidak boleh membiarkan praktik seperti itu di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Disdik Riau berharap suasana kerja di SMK Negeri 3 Pekanbaru kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal tanpa tekanan atau pungutan yang memberatkan para guru maupun siswa.







Komentar