Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 103,65 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Kandis. “Dari laporan itu, tim langsung melakukan pengintaian. Pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial MZ (35) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 88, tepatnya di warung makan pecel lele Surya Minang,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak di mobil Xenia BM 1422 TS. Petugas juga menyita timbangan digital, pipet modifikasi, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku barang haram tersebut milik rekannya AP (35).
Berdasarkan keterangan itu, polisi memburu dan menangkap AP di rumahnya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. AP mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari dua orang berinisial W dan I, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah Tony.
AKP Tony menegaskan, Polres Siak berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Siak akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.







Komentar