Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu, Nurhasanah alias Mak Gadih (66) kembali harus menghadapi proses hukum baru. Gembong narkoba asal Indragiri Hulu (Inhu) ini kini dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp5,4 miliar, yang diduga berasal dari bisnis sabu yang dijalankannya sejak 2010.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejari Inhu,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 lalu. Saat itu, Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram dari tangan tersangka di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut disamarkan dengan membeli aset bernilai miliaran rupiah,” jelas Kombes Putu. Polisi pun menyita sejumlah aset milik Mak Gadih, di antaranya lima rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, kebun sawit 16 hektare, satu unit excavator Hitachi, dan mobil Honda CR-V tanpa pelat nomor, dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah nyata untuk memiskinkan bandar narkoba sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. “Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegasnya.
Polda Riau berkomitmen melanjutkan penindakan kasus TPPU dari jaringan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi jalur peredaran sabu. “Langkah ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang menopang bisnis narkoba dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” tutup Kombes Putu.







Komentar