Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap saat berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Giri Sako, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menangkap DS. “Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisi 16 paket sabu siap edar,” ujar Iptu Hasan, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 4,69 gram sabu, alat hisap, pipet, kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp500 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P, dengan sistem pembayaran setelah sabu habis terjual. Tes urine terhadap DS juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Hasan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.







Komentar