Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. GRS diduga melakukan perambahan hutan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi, petugas juga mengamankan dua unit alat berat excavator yang digunakan untuk membuka lahan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. “Saat tiba di lapangan, kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).
Selain mengamankan alat berat, petugas juga menangkap empat orang pekerja di lokasi, yakni dua operator berinisial HS dan DM serta dua helper MS dan WS. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alat berat milik seseorang berinisial LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai GRS. Tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha. Ia kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan. “Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal lokasi itu berada di kawasan suaka margasatwa yang tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 2 hingga 11 tahun penjara.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang. “Wilayah yang dirambah pelaku adalah kawasan konservasi suaka margasatwa yang diakui UNESCO sebagai bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan di area ini,” tegas Hermanto. Ia memastikan BBKSDA dan Polda Riau akan terus berkolaborasi menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Riau.







Komentar