90 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Dua Anak Ikut Dipulangkan

Dumai, Utama32 Dilihat

Dumai (Riaunews.com) – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 60 orang laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak yang turut dipulangkan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau. Para pekerja tersebut sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang berada dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak,” ujar Fanny dalam keterangannya.

Adapun para PMI berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara (19 orang), Aceh (7), Riau (2), Jambi (4), Lampung (2), Jawa Timur (36), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (4), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Utara (1), NTB (5), dan NTT (2).

Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Mereka juga didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menegaskan, BP3MI terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming kerja cepat tanpa dokumen resmi.
“Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya untuk menjemput, tapi juga memulihkan dan memastikan bahwa negara tidak diam,” tegasnya.

Komentar