Dumai (Riaunews.com) – Sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Kamis (16/10/2025) siang. Pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau setelah para PMI ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor.
“Para PMI bermasalah dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty dari Pelabuhan Klang, Malaysia,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (17/10/2025).
Setibanya di Dumai, seluruh PMI—terdiri dari 27 laki-laki dan 14 perempuan—langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan penanganan khusus,” jelas Fanny.
Petugas Pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai turut melakukan pendampingan registrasi IMEI di Bea Cukai dan memberikan pelayanan pelindungan serta informasi hak-hak pekerja migran. Para PMI kemudian ditempatkan sementara di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Dumai untuk pendataan dan akomodasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebagai bentuk kepedulian, BP3MI memberikan Paket Sanitasi Kit berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, P4MI juga memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural serta menjelaskan peran negara melalui BP2MI dalam melindungi pekerja migran.
Fanny menyebutkan, para PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi, yakni Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8), Jambi (6), Riau (4), NTB (2), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Jawa Barat (1), dan Sulawesi Tenggara (1).
“Proses pemulangan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan pelayanan yang manusiawi dan responsif terhadap warganya yang membutuhkan,” tegas Fanny.







Komentar