Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (27/9/2025) sore. Mereka terdiri atas 32 laki-laki dan 11 perempuan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pemulangan dilakukan melalui koordinasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru dengan BP2MI Riau. Sebelumnya, para PMI ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
“Dari 43 PMI tersebut, 15 orang berasal dari Jawa Timur, 9 dari Aceh, 7 dari NTB, 6 dari Sumut, 3 dari Riau, serta masing-masing 1 dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat,” jelas Fanny, Minggu (28/9).
Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi, pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta registrasi IMEI di Bea Cukai. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menegaskan pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dideportasi. Kami pastikan mereka tetap mendapat perlindungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Risikonya besar. Kami tidak hanya menjemput mereka yang dideportasi, tapi juga memulihkan dan mengedukasi agar tidak mengulanginya,” tutup Fanny.







Komentar