Polres Inhu Tangkap 63 Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Calon PPPK Paruh Waktu

Rengat (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 63 tersangka penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 9 hingga 30 September 2025.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi, menyampaikan bahwa para tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres dan Polsek jajaran. “Sebanyak 63 tersangka terdiri dari 62 laki-laki dan satu perempuan. Dari total 50 laporan polisi, kasus terbanyak ditangani Satuan Narkoba dan Polsek Peranap,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/10).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 511,82 gram sabu, 10,4 gram daun ganja kering, serta 4 butir pil ekstasi. Kapolres menambahkan, dari total tersangka, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Menariknya, salah satu tersangka merupakan oknum calon PPPK paruh waktu berinisial AK (30), yang diketahui bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah di Kecamatan Seberida. Dalam pemeriksaan, AK mengaku mengenal narkotika melalui rekannya dan kemudian ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Oknum calon PPPK itu kami tangkap berdasarkan keterangan dua rekannya yang lebih dulu diamankan,” jelas Kapolres.

AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Operasi Antik LK 2025 disebut sebagai bentuk komitmen Polres Inhu untuk menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Komentar