Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu Jaringan Antarprovinsi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke Sumatera Barat. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (22/9/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mendapat laporan adanya kendaraan mencurigakan di ruas Tol Bangkinang. “Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan itu di gerbang tol XIII Koto Kampar,” jelasnya, Minggu malam (5/10/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi paket sabu di dalam laci dasbor mobil yang ditumpangi RMN. “RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kombes Putu.

Penyelidikan berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN sempat menghubungi seseorang berinisial R, yang kemudian menyuruh AMCS menjemput sabu tersebut. Ketika AMCS tiba di Jalan Lintas Padang–Muko, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa R merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat yang mengatur peredaran sabu dari dalam penjara. “Kami memastikan R berperan sebagai pengendali jaringan antarprovinsi ini,” tegas Kombes Putu.

Kedua tersangka kini diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lapas dan aparat di Sumatera Barat guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara tersebut.

Komentar