Gubri Wajibkan Kendaraan Operasional Perusahaan Gunakan Plat BM

Spesial Riau, Utama351 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid secara resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan operasional yang terdaftar di Provinsi Riau, baik milik sendiri maupun melalui vendor pihak ketiga.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Riau. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Abdul Wahid, Senin (29/9). Ia menekankan kewajiban ini bukan sekadar penarikan pajak, tetapi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap infrastruktur jalan yang mereka gunakan.

Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Pasal 9 ayat (3) secara jelas mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan berplat BM dengan pajak aktif, baik kendaraan milik perusahaan maupun dari pihak ketiga.

Abdul Wahid menyebut kepatuhan pelaku usaha akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah. “Peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor ini kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan. Manfaatnya akan kembali kepada pelaku usaha dalam bentuk kelancaran mobilitas dan aktivitas bisnis,” jelasnya.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan beroperasi di Riau namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak tidak optimal. Pemprov Riau membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha melalui Bapenda agar implementasi kebijakan ini bisa berjalan lancar dan memberikan keuntungan bersama.

Komentar