Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025). Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Riau rentan kasus korupsi,” ujar Johanis Tanak menegaskan dalam keterangannya. Ia menyebut, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. “Uang dalam bentuk asing diamankan di rumah AW (Abdul Wahid) di Jakarta,” ungkap Johanis.
KPK menilai tindakan ini sebagai peringatan keras bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. “Transparansi barang dan jasa harus jelas,” tegas Johanis.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sebelum penahanan lebih lanjut dilakukan.







Komentar