Kemendagri Tunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan radiogram kepada Pemerintah Provinsi Riau. Melalui surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, Kemendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Langkah tersebut diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan normal pasca penahanan Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025. “Iya, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025).

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan penugasan resmi dari Kemendagri, SF Hariyanto kini berperan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar