Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang terus digencarkan jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Shilton. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan aktivitas tambang ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yaitu Yusman alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang; Rifal Adri alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus; dan Maskani alias Kani (50), warga Desa Koto Kari,” ungkap Anom dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit mesin diesel, dua unit selang (biru dan putih), satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk dari besi.
Anom menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku berikut perlengkapan tambangnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyita barang bukti secara resmi. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” jelas Anom.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi ini disebut sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas PETI di wilayah Riau.
“Diharapkan, penindakan ini memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan,” tutup Anom.







Komentar