Pekanbaru (Riaunews.com) – Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram, uang tunai hasil transaksi, dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran sabu di Pekanbaru. Operasi yang dipimpin Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah Kompol Bagus Faria berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok Sabu
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 dengan menangkap STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi menyita delapan paket sabu seberat 1,36 gram dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Lima hari kemudian, polisi kembali menangkap GRG (28) di Gang Darunnaim dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, dan satu unit telepon genggam. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, tersangka AK (48) ditangkap dalam pengungkapan terpisah. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, serta satu unit telepon genggam. Menurut penyidik, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok dan menerima keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Putu Yudha menegaskan, penangkapan empat tersangka bukan akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik masih menelusuri sejumlah nama yang disebut para tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang beroperasi di kawasan Panger.
Ia menambahkan, kawasan rawan narkoba akan terus menjadi fokus operasi kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika dari tingkat pengedar hingga pemasok utama. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.







Komentar