Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademis terkait unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keterangan ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, ahli menjelaskan berbagai aspek hukum, mulai dari perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur pasal berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Ahli Nilai Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan Terpenuhi
Meyer menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan ahli berkaitan dengan kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara. Ahli juga menerangkan bahwa unsur pemaksaan dalam tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan melalui ancaman langsung, tetapi dapat muncul karena adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan yang diberikan. Jaksa menilai hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi.
JPU Sebut Ketiga Terdakwa Termasuk Kategori OTT
Jaksa juga meminta penjelasan ahli terkait konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meyer mengatakan, ahli menjelaskan terdapat beberapa terminologi tertangkap tangan, salah satunya ketika terdapat seruan dari masyarakat atau pihak di sekitar lokasi yang menunjukkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam masuk dalam kategori orang yang terkena OTT. Ahli juga menegaskan bahwa suatu tindak pidana harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh dan tidak dapat dipisahkan secara parsial.
JPU menduga Abdul Wahid berperan sebagai pelaku utama yang menginisiasi dan mengendalikan rangkaian perbuatan pidana tersebut. Sementara Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam diduga menjalankan perintah yang kemudian diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan ahli bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya sebelum menjatuhkan putusan.







Komentar