Pekanbaru Riaunews.com) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi gedung Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa (11/11/2025). Kunjungan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arif Setiawan, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Prosesnya berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sekitar pukul 13.15 WIB, suasana di sekitar gedung tampak steril. Petugas Brimob Polda Riau berjaga di pintu masuk utama dan belakang gedung untuk menutup akses keluar masuk selama proses berlangsung.
“Untuk sementara belum bisa masuk, masih ditutup. Kita tutup depan dan belakang. Tunggu di luar saja,” ujar salah seorang personel Brimob di lokasi. Di halaman kantor terlihat delapan unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang diduga digunakan oleh tim penyidik KPK selama penggeledahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), penyidik KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Riau. Dari tempat itu, petugas membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang sama. Tim KPK juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdaprov Riau, Raja Faisal Febnaldi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan, dan seorang tenaga ahli Gubernur Riau. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. ***







Komentar