Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Keputusan tersebut diumumkan melalui keterangan resmi OJK pada Senin (10/11/2025).
Dalam penjelasannya, OJK menyebut pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Kondisi keuangan dan kinerja perusahaan yang terus memburuk juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, serangkaian sanksi administratif yang dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), tidak diikuti dengan upaya penyelesaian yang memadai.
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan, serta membentuk tim likuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin.
Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. OJK menegaskan, setelah izin usaha dicabut, Crowde dilarang melakukan kegiatan operasional pendanaan dan wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pendanaan digital dan selalu memastikan bahwa platform pinjaman daring yang digunakan memiliki izin resmi serta tercatat aktif di laman OJK.







Komentar