Tim hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta publik menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya belum memberikan pernyataan resmi mengenai proses banding setelah Abdul Wahid menyatakan banding secara lisan seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.
“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan soal ini ya, sampai statement resmi kami sampaikan. Karena waktu masih ada dan semuanya masih berproses,” kata Cak Mus, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut hingga Rabu belum menerima surat resmi pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid.
PN Pekanbaru Masih Catat Pengajuan Banding
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis sebelumnya memastikan pihak pengadilan masih berpedoman pada pernyataan banding yang disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid seusai pembacaan putusan.
Dengan demikian, status pengajuan banding Abdul Wahid masih tercatat di pengadilan sembari menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa.
Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan memori banding untuk perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari Abdul Wahid. KPK juga menyebut pengajuan banding Abdul Wahid dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan KUHAP baru.
Tim Hukum Minta Waktu
Cak Mus meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari tim hukum Abdul Wahid. Ia menegaskan proses hukum terkait banding masih berjalan.
“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Atas putusan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Hingga kini, tim hukum Abdul Wahid masih memproses langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.







Komentar