Sudah Periksa 300 Biro Travel, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan KPK

Korupsi, Nasional252 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Hingga kini, sekitar 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari total 400 biro travel di Indonesia telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan secara masif dalam kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini progres positif sebagai wujud komitmen bersama dalam menuntaskan penanganan perkara kuota haji,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Meski belum mengumumkan tersangka, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan akan disampaikan kepada publik setelah alat bukti dinyatakan cukup. “Semuanya nanti akan kami sampaikan pada saatnya, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” kata Budi.

Dari sekitar 400 PIHK yang terdaftar, 70 persen sudah diperiksa. Pemeriksaan sisanya ditargetkan rampung dalam waktu dekat, mencakup wilayah dengan jumlah penyelenggara terbanyak seperti Jawa Timur, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, 50 persen untuk masing-masing, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga kuat ada persekongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam penerbitan SK tersebut. Sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi dan menguntungkan pihak tertentu.

Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk rumah Yaqut, kantor agen travel, dan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Beberapa pihak juga telah dicegah ke luar negeri.

Dengan sebagian besar pemeriksaan selesai, KPK diperkirakan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji dan kepercayaan umat terhadap penyelenggaraannya.

Komentar