Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan langsung terhadap fisik proyek flyover simpang Mal SKA Pekanbaru dalam rangka penyidikan dugaan korupsi. Pemeriksaan dilakukan dengan metode pengeboran badan jalan bersama auditor BPK dan tim ahli.
Dampak dari kegiatan tersebut, flyover simpang Mal SKA ditutup sementara mulai Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Penutupan dilakukan atas permintaan KPK untuk mendukung proses pemeriksaan di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penutupan tersebut. “Penyidik KPK bersama auditor BPK serta ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya.
Penghitungan Kerugian Negara
Budi menjelaskan, pengecekan fisik dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek senilai Rp159,38 miliar tersebut.
“Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan pihaknya hanya mendukung pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama proses berlangsung. Polisi melakukan pengalihan arus guna mengantisipasi kemacetan akibat penutupan flyover.
Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp60,8 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2018, serta empat pihak swasta yakni GR (konsultan perencana), NR dari PT YK Pekanbaru, ES Direktur PT SC, dan TC Direktur PT SHJ.
Proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp159,38 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, perubahan desain, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai detail engineering design (DED).
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan tanda tangan tidak sah, serta pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai lebih tinggi dari analisis harga satuan.
Untuk mengusut kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau pada Januari 2025, serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.







Komentar