Fakta Baru Korupsi Abdul Wahid, Sidang Ungkap Talangan Pribadi untuk Perjalanan Dinas ke London

Pekanbaru (Riaunews.com) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan uang pribadi pejabat untuk menalangi perjalanan dinas ke London yang hingga kini belum dikembalikan.

Fakta tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru diskors sementara hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (16/4/2026).

Biaya Ditalangi, Belum Diganti

Meyer menjelaskan, temuan ini muncul saat pemeriksaan terhadap Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Embiyarman. Selain membahas pergeseran anggaran, pemeriksaan juga mengungkap perjalanan dinas ke London yang sebelumnya menjadi sorotan.

Menurutnya, kegiatan tersebut memang dibiayai oleh UNEF. Namun sebelum dana cair, biaya perjalanan lebih dulu ditalangi secara pribadi oleh Embiyarman.

“Faktanya yang menalangi adalah Pak Embiyarman. Setelah uang dari UNEF cair, kartu ATM tempat pencairan dana itu justru dikuasai oleh terdakwa,” ujar Meyer.

Dalam persidangan, JPU telah mengonfirmasi terkait pengembalian dana talangan tersebut. Namun hingga kini, Embiyarman mengaku belum menerima penggantian.

“Sudah kami tanyakan di persidangan, dan sampai sekarang belum ada pengembalian,” tegasnya.

Nilai Talangan Lebih dari Rp30 Juta

Meyer menambahkan, narasi bahwa perjalanan tersebut sepenuhnya dibiayai UNEF tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan, terdapat penggunaan dana pribadi yang hingga kini belum diganti.

Dari hasil sementara, nilai uang pribadi yang digunakan Embiyarman diperkirakan lebih dari Rp30 juta dan masih akan dicocokkan dengan barang bukti.

Selain itu, Meyer mengungkap perjalanan ke London merupakan kegiatan resmi yang dilengkapi surat tugas. Namun, anggaran APBD tidak mengakomodasi seluruh peserta.

“Khusus terdakwa, biayanya ditanggung UNEF. Sementara empat orang lainnya menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Embiyarman mengaku sempat keberatan mengikuti perjalanan tersebut, namun tetap berangkat karena tuntutan pekerjaan. Ia juga berharap dana pribadinya dapat dikembalikan, meski hingga kini belum pernah secara langsung meminta kepada terdakwa.

Komentar