Pekanbaru (Riaunews.com) – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tercatat mengajukan izin perceraian sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, terdapat 14 pengajuan izin cerai yang masuk sejak Januari hingga awal Oktober 2025.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Rian Juniawan, mengatakan pengajuan izin cerai tersebut muncul karena beragam faktor, mulai dari perselingkuhan hingga persoalan ekonomi. “Ada berbagai faktor pemicu yang menyebabkan pengajuan izin cerai, ada yang sudah sering cekcok hingga perselingkuhan,” kata Rian, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, sebagian besar pengajuan izin cerai berasal dari ASN perempuan yang sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangganya. Sebelum izin dikabulkan, pihak BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak. “Kita mediasi dan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebab tidak serta merta menyetujui pengajuan cerai yang masuk,” jelasnya.
Dari 14 pengajuan yang diterima, 12 kasus telah disetujui setelah melewati proses pemeriksaan dan mediasi. Rian menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan perceraian dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai prosedur kepegawaian.
Menurut Rian, perselingkuhan hanya menjadi satu dari sekian banyak penyebab perceraian ASN. Faktor lain yang juga dominan adalah masalah ekonomi dan ketidakcocokan antara pasangan. “Rata-rata karena faktor ekonomi, lalu tidak ada kecocokan lagi, sehingga sering terjadi keributan antara suami istri,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada pula kasus di mana ASN mengajukan izin cerai karena pasangan tidak memberikan nafkah atau tidak menjalankan tanggung jawab keluarga. BKPSDM berharap setiap ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga dapat lebih dulu mencari jalan damai sebelum menempuh proses hukum perceraian.
Komentar