Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang hingga mendekati Rp 100 miliar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dana tersebut dikembalikan secara bertahap oleh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyalahgunaan kuota haji tambahan. “Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati Rp 100 miliar,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meski belum membeberkan daftar pihak yang telah mengembalikan uang, Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Kami akan kejar semaksimal mungkin semua aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi bagian dari perkara ini,” katanya.
Kasus korupsi haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota tambahan 2024. Dugaan pelanggaran mencakup manipulasi pembagian kuota, jual beli kuota petugas haji, hingga aliran dana ke sejumlah pihak di internal Kemenag.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil tindak pidana.







Komentar