Pemkab Kuansing Hapus Denda PBB, Hadiah HUT ke-26 untuk Masyarakat

Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Kuansing.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyampaikan kebijakan ini usai menghadiri panen raya jagung pipil di Kecamatan Inuman, Minggu (14/9/2025). Ia mengatakan, peraturan bupati terkait penghapusan tunggakan PBB telah ditandatangani dan berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2025.

“Program ini kita berikan tanpa denda sebagai kado untuk masyarakat Kuansing,” ujar Suhardiman. Ia menambahkan, kebijakan tersebut sengaja digulirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Selain menghapus denda, Suhardiman memastikan Pemkab Kuansing tidak akan menaikkan tarif PBB seperti yang diberlakukan di sejumlah daerah lain. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mengantisipasi potensi inflasi di daerah.

Ia menegaskan, kenaikan PBB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Kenaikan harus melalui analisis dan kajian matang dari berbagai pihak. Saya tidak mau inflasi di Kuansing meningkat hanya karena kebijakan pajak,” katanya.

Meski demikian, Suhardiman menjelaskan kebijakan ini memiliki pengecualian untuk sektor perkebunan swasta. Untuk masyarakat umum, Pemkab tetap memberikan keringanan agar beban ekonomi warga tidak bertambah.

Komentar