Pemkab Kuansing Minta Perusahaan Patuhi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Kuansing113 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi kerusakan jalan sekaligus memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta seluruh perusahaan angkutan barang mematuhi aturan tersebut demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” kata Suhardiman kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pembatasan ini menjadi langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” ujarnya.

Jadwal Pembatasan

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk ruas batas Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan pada waktu yang sama.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri, yakni pada 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, dan cabai.

Pengawasan di Lapangan

Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan serta sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar