Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hasan menegaskan pemerintah akan membiarkan proses hukum berjalan transparan. Ia menolak permintaan amnesti dari Noel dan menekankan kasus dugaan korupsi tersebut harus diungkap sepenuhnya. “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan jajaran kabinet untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Hasan menyebut komitmen itu berarti presiden tidak akan membela siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Presiden sangat serius, beliau tidak akan membela siapa pun,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengungkap Noel diduga menerima Rp3 miliar hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada Desember 2024. Lembaga antikorupsi itu juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama setelah melakukan OTT di Jakarta pada 21–22 Agustus 2025.







Komentar