Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi melalui pengurangan kandungan nutrisi dalam produk yang seharusnya menunjang gizi ibu hamil dan anak-anak penderita stunting.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kandungan nutrisi pada makanan tambahan seperti biskuit dan premiks telah dikurangi secara tidak semestinya.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sementara premiksnya itu dikurangi juga,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Menurut Asep, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada upaya penanggulangan stunting di Indonesia. “Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan sejak 17 Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Pengadaan ini diduga berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) milik Kementerian Kesehatan, yang merupakan salah satu strategi nasional dalam memperbaiki status gizi bayi, balita, serta ibu hamil.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam sektor kesehatan masyarakat yang krusial.







Komentar