Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketiganya masing-masing berinisial RI (36), warga Pasir Sialang, EK (19), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, dan RO (38), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Salah satu dari ketiga terduga pelaku merupakan perempuan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, petugas menangkap ketiganya pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 4,25 gram.
“Benar, ketiga pelaku kita tangkap. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Rifles.
Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sei Jernih. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RI di samping rumah warga.
Polisi menggeledah RI dengan disaksikan perangkat desa. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro Filter Black di bawah kursi tempat RI duduk.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat pelaku RI duduk,” jelas Rifles.
Saat diperiksa, RI mengaku memperoleh sabu tersebut dari EK dan RO. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumahnya di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO
Hasil pemeriksaan terhadap EK dan RO mengungkap bahwa keduanya memperoleh sabu dari seseorang berinisial KO. Polisi telah memasukkan KO ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menyebutnya berdomisili di Pekanbaru.
“Keduanya juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada RI diperoleh dari mereka berdua,” terang Rifles.
Selain dua paket sabu, polisi mengamankan plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, dan tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu KO.
“Ketiga pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” tegas Rifles.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







Komentar