Penahanan Oknum Kadus Kerumutan Ditangguhkan, Kasus Galian C Ilegal Tetap Berlanjut

Pelalawan (Riaunews.com) – Penanganan perkara dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), masih terus berjalan. Polisi sebelumnya mengamankan AP terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga AP. Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangguhan tersebut, namun memastikan proses hukum terhadap AP tetap berlanjut.

“Iya, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut,” kata Bayu, Jumat (21/8/2026).

Polisi Sebut AP Kooperatif

Bayu mengatakan penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif AP selama proses penanganan perkara. Sejak awal pemeriksaan, AP disebut memenuhi panggilan dan datang ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang,” ujarnya.

Bayu menegaskan penangguhan penahanan tidak menghentikan penyidikan. Polisi tetap mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam proses penyidikan. “Gak ada, penyidik tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Polisi Dalami Dugaan Aktivitas Ilegal

Sebelumnya, perkara AP juga mendapat perhatian setelah muncul informasi yang mengaitkannya dengan dugaan jaringan penadahan hasil pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal warga sebagai “ninja sawit” di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum tetap menelusuri setiap informasi terkait AP. Masyarakat juga meminta dugaan keterlibatan dalam penadahan TBS diperiksa secara profesional apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Untuk perkara dugaan pertambangan ilegal, penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Polres Pelalawan memastikan penangguhan penahanan AP tidak memengaruhi proses penyidikan.

AP sebelumnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026. Polisi mengungkap kasus tersebut pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.

Komentar