Yogyakarta (Riaunews.com) – Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum (BPKH) Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum bertema “Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan: Memahami Pertimbangan Hukum dan Upaya Hukum” di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Rabu (19/8). Kegiatan tersebut diikuti 30 warga binaan pemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum.
Kegiatan dibuka Kasibinadik Lapas IIA Yogyakarta, Dini Ramaina, Amd.IP, S.H., M.M. Ia mengapresiasi Fakultas Hukum UWM yang telah menghadirkan edukasi hukum bagi warga binaan. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk mendukung proses pembinaan sekaligus memperluas wawasan hukum warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
Kepala BPKH Fakultas Hukum UWM, Dr. Murdoko, S.H., M.H., mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan pendidikan hukum yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut, Fakultas Hukum UWM berupaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menghormati hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahas Pertimbangan Hakim
Dosen Fakultas Hukum UWM, Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., menyampaikan materi mengenai berbagai metode penafsiran yang digunakan hakim dalam memutus perkara. Ia juga menjelaskan pentingnya memahami pertimbangan hukum majelis hakim serta mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Penyampaian materi berlangsung komunikatif dengan disertai contoh kasus agar lebih mudah dipahami peserta. Kegiatan yang dipandu Laili Nur Anisah, S.H., M.H., selaku moderator itu juga berlangsung interaktif. Peserta antusias mengajukan pertanyaan mengenai proses peradilan, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta hak-hak hukum setiap warga negara.
Dorong Kesadaran Hukum
BPKH Fakultas Hukum UWM berharap penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan turut membentuk sikap bertanggung jawab serta menghormati proses hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui pemberdayaan dan pendidikan hukum bagi masyarakat luas.







Komentar