Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu

Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Dari lima tersangka, satu orang merupakan kepala dusun (kadus) dan satu lainnya berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial RA (39), INF (25), DZ (18), WS (30), dan ZH (42). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Juliandi menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine atau sabu. Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” kata Juliandi, Selasa (9/6/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, dan represif tanpa memandang latar belakang pelaku. Masyarakat juga diimbau melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Komentar