Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atau pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdul Wahid hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam. Ia duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. Tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan duplik yang berisi tanggapan terhadap replik JPU atas nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Duplik tersebut menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan.
Penasihat Hukum Optimistis Terdakwa Tak Terbukti
Sebelumnya, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan optimistis kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau Cak Mus, juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Hingga saat ini, majelis hakim masih mendengarkan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid. Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya sidang.







Komentar