Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Seorang pria berinisial BQ (26) ditangkap di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba, Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah bengkel di Desa Talontam.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Hasan Basri, Selasa (26/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri menuju area perkebunan karet di belakang bengkel lokasi kejadian.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri,” ujarnya.
Polisi Sita Sabu dan Ponsel Pelaku
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,55 gram, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam OPPO A7 warna emas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Sabu itu disebut diperoleh dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1,5 juta,” ungkap Hasan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.







Komentar