Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto memastikan pihaknya segera kembali melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tumpah yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Penertiban dilakukan karena aktivitas pedagang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan tumpukan sampah di kawasan tersebut.
“Kita segera tertibkan kembali. Kami melibatkan beberapa OPD terkait,” kata Desheriyanto, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penertiban nantinya akan difokuskan pada pengawasan jam operasional pedagang. Sesuai ketentuan, pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun di lapangan, masih banyak pedagang yang tetap berjualan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Aktivitas pasar tumpah bahkan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
Desheriyanto menyebut terdapat sekitar 200 pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani. Para pedagang memanfaatkan trotoar hingga bahu jalan untuk berdagang.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi hari. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas pasar tumpah juga memicu persoalan sampah di sekitar lokasi.
“Masyarakat khususnya pengguna jalan sangat terganggu dengan adanya aktivitas pedagang, karena mereka masih berjualan di jam-jam sibuk sehingga mengganggu keamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.







Komentar