Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Puluhan PKL di Dua Ruas Jalan Utama

Pekanbaru14 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan HR Soebrantas, Selasa (5/5/2026) siang. Penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto. Petugas menyasar PKL yang berjualan di trotoar hingga badan jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Surat peringatan sudah kita berikan hampir ke 50 PKL di sana. Kita minta untuk tidak berjualan di bahu jalan, hingga tadi kita melakukan penertiban kembali,” ujar Desheriyanto.

Lapak Dibongkar, Pedagang Diimbau Tertib

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar, termasuk yang terbuat dari kayu maupun gerobak. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Satpol PP juga kembali mengingatkan para pedagang agar tidak lagi membuka lapak di lokasi terlarang, seperti trotoar, di atas parit, maupun bahu jalan.

“Kita minta ke depan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang terlarang. Tadi juga kita sampaikan surat peringatan,” tegasnya.

Ganggu Lalu Lintas dan Picu Risiko Kecelakaan

Pemerintah Kota Pekanbaru melarang aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan lain. Keberadaan PKL di lokasi tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban serta keselamatan di ruang publik.

Komentar