Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masa penahanan terhadap tersangka Marjani akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Ditahan untuk 20 hari,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Marjani diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Selama masa penahanan, penyidik akan mendalami peran tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.
KPK Dalami Peran dan Aliran Dana
Selain memeriksa tersangka, KPK juga terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Marjani diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan proyek pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta Marjani.
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya saat ini telah memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.







Komentar