Siak (Riaunews.com) – Inspektorat Kabupaten Siak mengaku belum melakukan audit terhadap dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik, meski permintaan telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Siak.
Kepala Inspektorat Siak, Fally Wurendaresto, menyebut audit belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menangani kegiatan lain.
“Belum dilakukan audit, petugas kita masih ada kegiatan lain,” ujarnya, Rabu (1/4/2026). Ia juga membenarkan bahwa permintaan audit dari Kejari Siak telah diterima, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kritik Soal Profesionalitas
Penundaan tersebut menuai kritik dari Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak, Bistari Zainudin Harahap.
Menurutnya, sikap Inspektorat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahkan memunculkan dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Kalau terus ditunda, terkesan ada yang dilindungi. Kami minta Inspektorat bekerja profesional,” tegasnya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Siak masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran dana retribusi di Pasar Belantik. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Siak, Tengku Musa, serta mantan pejabat terkait.
Potensi Retribusi Dinilai Besar
Sorotan juga datang dari anggota DPRD Riau, Robin P Hutagalung. Ia menilai potensi pendapatan retribusi dari Pasar Belantik cukup besar.
Dengan sekitar 260 lapak dan tarif rata-rata Rp4.000 per hari, potensi pendapatan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 juta per hari atau sekitar Rp374 juta per tahun dari satu pasar.
Namun, total setoran retribusi dari seluruh pasar di Siak pada 2025 disebut hanya sekitar Rp571 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya kebocoran yang perlu segera diaudit.







Komentar