Satreskrim Polres Kampar Cek Dugaan Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu

Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar langsung turun ke lokasi menyusul adanya informasi dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kamis (26/2/2026).

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim, Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan pemberitaan terkait aktivitas galian C jenis tanah urug yang diduga tidak memiliki izin.

“Setelah adanya pemberitaan dan laporan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal, kami bersama tim langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan,” ujar Gian.

Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat seperti yang sebelumnya diberitakan. Kondisi di lokasi terpantau kosong tanpa kegiatan.

“Di lokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan maupun alat berat. Situasi dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Menanggapi isu yang menyebut Polres Kampar tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C, pihak kepolisian menegaskan akan tetap bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada istilah tidak berdaya. Jika terbukti ada aktivitas ilegal, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.

Dalam patroli tersebut, turut hadir Kanit Tipidter, Hermoliza bersama dua personel Tipidter Satreskrim Polres Kampar. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan guna mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Komentar