Pekanbaru (Riaunews.com) – Aparat Polsek Rumbai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Doraemon dengan berat total 701 gram diamankan dari dua pria di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Rumbai, Budi Pramana melalui Kanit Reskrim, Dodi Vivino, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SD (52), warga Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di pinggang salah satu tersangka dalam plastik klip transparan ukuran sedang.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Yosi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi di wilayah Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar