Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu operasi di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (5/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (2/2/2026), tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada kasus pertama, polisi menangkap dua tersangka, IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23), di sebuah rumah di Pengairan Desa Pekan Heran. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,10 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa handphone, uang tunai Rp865 ribu, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pentin mengakui kepemilikan sabu, sementara MI berperan sebagai perantara. Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Di lokasi yang sama, polisi mengungkap kasus kedua dengan mengamankan tersangka ART alias Ari (28). Dari rumah tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas dengan berat kotor sekitar 2,72 gram, beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp50 ribu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Polres Inhu mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.







Komentar