Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3.989,72 gram atau hampir 4 kilogram, ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh jajaran Polres Rohil.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan disaksikan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, perwakilan DPRD, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, serta pejabat utama Polres Rohil.

Kapolres AKBP Isa mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian yang didukung penuh pemerintah daerah dan instansi terkait. Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Menurutnya, pemusnahan hampir 4 kilogram sabu ini secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk terus diperkuat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai hingga hancur, sebelum dibuang. Seluruh proses disaksikan langsung para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi, serta dilaksanakan sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar