Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendorong pemerintah mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Ia menilai kedua program tersebut masih berada di area abu-abu regulasi, terutama terkait status dan hak pekerja lapangan.
Timboel mengatakan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, pekerja lapangan yang direkrut melalui mitra seperti yayasan atau koperasi belum mendapat pengaturan perlindungan yang jelas.
“Pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” kata Timboel, Kamis (1/1/2026). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja tidak memperoleh jaminan sosial dan perlindungan kerja yang layak meski bekerja penuh waktu dan berkelanjutan.
Ia menegaskan pemerintah seharusnya memastikan secara eksplisit jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta kepastian upah, jam kerja, dan alat pelindung diri bagi pekerja MBG. Timboel menilai pekerja dapur MBG menghadapi risiko kerja nyata, seperti kecelakaan akibat minyak panas dan kebocoran gas, namun perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja belum diatur tegas.
Selain MBG, Timboel juga menyoroti Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, mulai dari gerai pangan hingga Kampung Nelayan Merah Putih. Ia menyebut status dan perlindungan pekerja dalam program tersebut masih belum jelas meski sifat pekerjaannya rutin dan berkelanjutan.
Menurut Timboel, untuk program berkelanjutan, pekerja seharusnya didaftarkan minimal pada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. BPJS Watch pun mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang mewajibkan mitra memberikan perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarpekerja.







Komentar