Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Langkah ini diambil karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Koordinator BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, mengatakan penghentian dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.
“Operasional dapur SPPG kami hentikan sementara setelah ada laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan menunjukkan IPAL belum sesuai standar,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
IPAL Berpotensi Cemari Lingkungan
Dari hasil peninjauan, sistem pengolahan limbah yang digunakan dinilai belum memadai sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. BGN menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diperbaiki.
“IPAL belum memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran,” jelas Wardana.
BGN telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara dan meminta pihak pengelola melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap sistem IPAL sebelum kembali beroperasi.
Terancam Sanksi Permanen
Wardana menegaskan penghentian ini merupakan peringatan awal bagi pengelola. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi hingga tiga kali, sanksi tegas berupa penghentian permanen dapat diberlakukan.
“Ini peringatan pertama. Kalau sampai tiga kali, bisa diberhentikan permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan IPAL menjadi perhatian serius BGN agar aktivitas dapur SPPG tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.







Komentar