Jakarta (Riaunews.com) – Sepanjang Januari hingga 21 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan sebanyak 2.617 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang masih marak beroperasi di Indonesia.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal yang telah dihentikan aksesnya. Meski demikian, pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal masih sangat tinggi, mencapai 18.633 laporan selama periode tersebut.
“Sejak Januari sampai dengan 21 November 2025, pengaduan pinjol ilegal sudah mencapai 18.633. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena masyarakat terus menjadi korban,” ujar Rudy dalam Talkshow Registrasi Biometrik Face Recognition di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Rudy mengakui, meskipun upaya penindakan terus dilakukan, praktik pinjol dan investasi ilegal masih terus bermunculan. OJK pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan peredaran aktivitas ilegal tersebut di ruang digital.
Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan pengaduan terbanyak. Untuk pinjol ilegal tercatat 11.912 laporan, sementara investasi ilegal mencapai 2.682 laporan.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan laporan tertinggi, yakni 3.858 pinjol ilegal dan 777 investasi ilegal. Disusul DKI Jakarta dengan 2.349 pinjol ilegal dan 410 investasi ilegal, serta Jawa Timur dengan 2.192 pinjol ilegal dan 616 investasi ilegal.







Komentar