Penuhi Panggilan Kedua, Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH Salim Aktar Ditahan

Korupsi, Rokanhilir16 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Jumat (6/11/2026).

Penahanan dilakukan setelah mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru itu memenuhi panggilan kedua penyidik. Sebelumnya, Salim sempat mangkir dari panggilan pertama hingga penyidik menelusuri keberadaannya ke Medan, Sumatera Utara.

Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar dua setengah jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pemeriksaan sekaligus penahanan tersebut.

“Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik langsung menahan Salim. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Sempat Mangkir, Penyidik Telusuri Keberadaan Tersangka ke Medan

Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Dalam perkara ini, Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Sebelum ditahan, Salim tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 22 Oktober 2026. Kejati Riau kemudian menelusuri keberadaannya dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya menegaskan penyidik tetap akan menjalankan prosedur pemanggilan secara patut. Jika Salim kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tegas Syahrir ketika itu.

Zikrullah mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Kejati Riau berharap berkas perkara Salim segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Kerugian Negara Ditaksir Rp64,22 Miliar

Sebelum Salim ditahan, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH telah lebih dahulu menjalani penahanan. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi dan pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH telah menjerat empat tersangka pada tahap awal. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang menjerat sembilan tersangka baru, penyidik Kejati Riau masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Komentar