Kejati Riau Tahan Delapan Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).

Suasana haru mewarnai proses penahanan di kantor Kejati Riau. Sejumlah anggota keluarga menangis saat para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan. Salah seorang tersangka, Tiswarni, bahkan sempat pingsan sebelum petugas membopongnya ke mobil.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penyidik menahan kedelapan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI periode 2023–2024.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir.

Delapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Satu Tersangka Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Syahrir menyebut satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Salim diketahui berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Tim penyidik telah mendatangi alamat Salim di Medan, Sumatera Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong.

“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujar Syahrir.

Kejati Riau akan kembali melayangkan panggilan secara patut. Jika Salim tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan mempertimbangkan langkah pencarian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara yang menjerat mereka.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, mulai dari pemberian tantiem dan bonus, pinjaman kepada pegawai, hingga pembelian sejumlah bidang tanah.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.

Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total Rp2,29 miliar.

Penyidikan juga mencakup pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Syahrir mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya.

“Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026 merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH yang sebelumnya menjerat empat orang, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Komentar